Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan (UU RI No. 39/1999 HAM).
Hidup artinya masih terus ada, bergerak dan bekerja karena dalam diri
manusia ada nyawa atau jiwa ciptaan Tuhan (Homo Religius); Secara
yuridis konstitusional menurut UUD 1945 pasal 28 A menyebutkan : Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya, jo KUH Perdata Pasal 1 menyebutkan ‘Menikmati hak perdata
tidaklah tergantung pada hak kenegaraannya’, ini berarti dalam diri
manusia itu melekat terkait didalamnya “hak untuk hidup dan kehidupan
serta kemanusiaan yang bersifat universal”. Bahkan seorang anak yang
masih dalam kandungan ibunya telah dianggap lahir, bila mana kepentingan
si anak itu menghendakinya, dan bila lahir mati dianggap tidak pernah
ada di dunia (teori fiksi KUH Perdata pasal 2 dan 3), contohnya
menyangkut pembagian warisan, dilarang melakukan aborsi atau
menggugurkan janin dalam kandungan yang berarti suatu
pembunuhan/pelanggaran HAM; Oleh karena itu saya lebih cenderung
mengatakan makna Keluarga Berencana (KB) bukan sebagai pembatasan
kelahiran (Birth Control) tetapi pembatasan kehamilan. Kehidupan itu
sendiri berarti cara hidup manusia; Sebenarnya apa dan bagaimana arti
cara hidup? Pertanyaan ini mengindikasikan bahwa manusia itu disamping
sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial karena selalu
terikat dengan orang lain, saling bergantung, mendukung dan bekerja sama
yang saling menguntungkan (simbiose mutualistis, resiprokal,
sosiologis). Sebagai makhluk individu, manusia sendiri terikat dengan
kesendiriannya (secara psikologis). Persoalan manusia seperti ini sudah
ada sejak manusia ada; Aristoteles menamakan Zoon Politikon artinya
manusia adalah makhluk sosial secara kodrati, karena manusia itu selalu
hidup bermasyarakat. Dalam hidup dan kehidupan itu manusia tidaklah
wajar mementingkan dirinya sendiri tetapi seharusnya mencintai dirinya
sendiri. Mementingkan diri sendiri berbeda dengan mencintai diri
sendiri, karena mementingkan diri sendiri itu yang bernuansa egois,
serakah/tamak.
Apakah masyarakat itu ? Ialah suatu bentuk kehidupan bersama, dimana
tiap-tiap anggotanya bersatu karena pengakuannya sama terhadap
nilai-nilai hidup tertentu. Umumnya suatu masyarakat menpunyai dua sifat
yaitu masyarakat Paguyuban (Gemeinscharft) dan Petembayan
(Gesellscharft); Masyarakat paguyuban itu terjadi karena hubungan
pribadi antar anggota-anggotanya yang menimbulkan ikatan batin antar
mereka, misalnya keluarga, perkumpulan agama, dll. Sedangkan masyarakat
petembayan terjadi karena antara anggota-anggotanya terdapat hubungan
pamrih, hubungan yang terutama ditujukan untuk memperoleh keuntungan
kebendaan, misalnya perkumpulan dagang, PT, CV, koperasi, dll. Kedua
sifat-sifat ini dimiliki oleh setiap masyarakat, mana yang lebih
signifikan tergantung dari kasusnya dalam melaksanakan hidup dan
kehidupan.
Apa yang dimaksudkan dengan bangsa (nation)? Ialah sejumlah
orang-orang yang bersama-sama berkemauan untuk bersatu dalam satu
susunan kenegaraan, karena didorong oleh bermacam-macam sebab yang sama,
persamaan senasib, seperjuangan, persamaan sejarah, dll. Sebenarnya
pengertian bangsa ini banyak ahli-ahli yang telah mengemukakan, misalnya
Otto Bauer berpendapat bangsa adalah satu persatuan perangai yang
timbul karena persamaan nasib; Ernest Renan berpendapat adanya keinginan
untuk hidup bersama atau bersatu, Sedangkan Karel Househoffer
mengatakan pembentukan suatu bangsa bukan hanya faktor persamaan nasib
atau faktor keinginan bersatu, tetapi yang paling penting adalah adanya
batas-batas wilayah geopolitik yang jelas. Jadi untuk menjadi satu
bangsa yang tangguh perlu adanya unsur-unsur perasaan/kemauan bersatu,
unsur persamaan nasib dan perlunya ada wilayah tanah air yang menyatu
dengan rakyatnya (perhatikan makna Sumpah Pemuda 1928).
Apakan negara itu ? Ialah suatu organisasi bangsa atau organisasi
sosial politik yang bertujuan dengan kekuasaanya untuk mengatur dan
mengurus hidup dan kehidupan bangsanya sebagaimana disebutkan didalam
konstitusinya (baca UUD 1945); Negara seharusnya memiliki memiliki 3
syarat minimum (mutlak), yaitu:
a. Adanya rakyat yang merupakan satu bangsa
b. Adanya daerah teritorial yang tertentu
c. Adanya penyelenggara kekuasaan yang berdaulat kedalam maupun
keluar; Kedalam artinya harus ditaati oleh rakyatnya, dan keluar artinya
harus mampu mempertahankan NKRI agar tetap eksis bersama-sama dengan
bangsa-bangsa beradab lainnya didunia tanpa diskriminasi.
Sebenarnya organisasi kekuasaan adalah negara itu sendiri. Menurut
ahli ilmu politik Gaetano Mosca bahwa sifat dan bentuk suatu negara
ditentukan oleh perhubungan politik antara mereka yang memerintah dengan
mereka yang diperintah. Dalam hubungan dengan Indonesia maka bentuk dan
sifat negara adalah merupakan negara kesatuan yang demokratis dan
berdasarkan atas hukum. (UUD 1945 Pasal 1). Sebagai negara yang
demokratis dapat kita lihat bahwa infrastruktur politik di Indonesia
terdiri dari multi partai, bukan partai tunggal atau single mayority
ataupun rulling class sebagaimana pernah dipraktekkan dalam sejarah
ketatanegaraan kita pada masa lalu. Di Indonesia saat ini kedaulatan
dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 artinya mulai
dari presiden sampai kepada lurah, hanyalah sekedar pemegang
kekuasaan/kedaulatan negara dan sama sekali bukanlah pemilik
kekuasaan/kedaulatan itu sendiri dalam rangka melaksanakan tujuan etis
nasional dari NKRI yaitu melindungi/mempersatukan, menyejahterakan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Karena tiap-tiap bangsa didunia ini mempunyai harkat
dan martabatnya sendiri, maka perlu ditegaskan bahwa kita “Cinta damai,
tetapi lebih cinta kemerdekaan”(suatu harga mati bagi NKRI).
Kehidupan negara harus dibarengi dengan penegakkan supremasi hukum
agar hidup dan kehidupan masyarakat bangsa dan negara selalu berada
dalam tata tertib yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang
berlaku berdasarkan tata urutan perundang-undangan RI (TAP MPR RI No.
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan dan
perundang-undangan). Disamping hal-hal tersebut diatas, perlu
mempertimbangkan secara akademis tentang arti kebenaran secara
khierarkis yaitu : Benar kata aku, benar kata kami, benar kata kita, dan
benar kata hukum. Dalam konteks kehidupan bernegara maka kata hukumlah
yang paling tinggi; Tetapi dalam hidup dan kehidupan ini, kadang-kadang
justisia harus dikorbankan demi utilitas, dengan kata lain keadilan
dikorbankan demi untuk kepentingan umum.
Sangat penting diperhatikan pula bahwa kondisi objektif bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang berwawasan Pluralistik /Bhinneka
Tunggal Ika, yaitu hidup dan berkehidupan antar suku, agama, ras/etnis
dan antar golongan(SARA); Oleh karena itu perlunya menjaga/memelihara
semangat toleransi, terutama menyangkut Religious Literacy artinya
kepedulian/kemelekan terhadap agama atau keagamaan orang lain, sambil
menjaga tentang moral, etika dan akhlak masing-masing agama dalam hidup
dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena NKRI ini adalah satu negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi yang pilar utamanya adalah kemandirian lokal maka perlu
memperhatikan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, atau konvensi
(perjanjian) sesuai dengan keadaan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota
sampai ke desa-desa yang mempunyai karakteristik tersendiri dalam
ikatan NKRI. Disamping itu perlunya politik pemberdayaan masyarakat dan
meningkatkan kualitas SDM masyarakat lokal yang ada dari waktu ke waktu,
sehingga pada gilirannya masyarakat lokal tidak lagi hanya menjadi
objek tetapi berubah menjadi subjek pembangunan.
0 comments:
Posting Komentar